PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN KAWASAN PULAU, PANTAI, PESISIR, DAN PELABUHAN
ABSTRAK
:
-
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi
kewenangan kepada Pemerintahan Kota untuk melaksanakan
otonomi daerah khususnya dalam eksplorasi, konsevasi dan
pengelolaan wilayah laut sejauh 1/3 dari batas laut daerah
Propinsi, dipandang perlu untuk disusun suatu Penataan
Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan;
-
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka
Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan, kegiatan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kawasan;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1999;
CATATAN
:
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota;
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan terdahulu yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Januari 2008 dan ditetapkan pada tanggal 4 September 2004.
-
16 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171