PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG ANGKUTAN JALAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa dengan mengantisipasi percepatan pembangunan Kota
Makassar khususnya pembangunan dibidang transportasi
dibutuhkan berbagai perangkat hukum yang diharapkan dapat
mengatur sekaligus untuk mengakomodir tuntutan masyarakat
terutama yang bergerak dibidang usaha angkutan umum dalam
wilayah Kota Makassar;
-
bahwa salah satu instrument pembinaan dibidang perhubungan
yang perlu diintensifkan pada era otonomi daerah dewasa ini
adalah penyempurnaan terhadap pemberian jasa pelayanan
perizinan usaha angkutan dengan pengenaan retribusi daerah agar
dapat mendukung peningkatan Pendapatn Asli Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2000;
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini tidak berlaku surut dan Izin Trayek, Izin Operasi dan segala
bentuk izin telah dikeluarkan dn atau yang telah terproses dengan sah sebelum
tanggal diundangkannya Peraaturan Daerah ini, dinyatakan masik berlaku paling
lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Perturaan daerah ini.
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka pasal-pasal yang mengatur
mengenai Izin Trayek dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun
1991 tentang Pengelolaan Retribusi Terminal dan Pemberian Izin Trayek
Angkutan Umum, Bis, daan non-Bis, serta Penggunan Fasilitas Penunjang
Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 1992, Seri B Nomor 1),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Desember 2002 dan ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2002.
-
28 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171