PERDA KOTA MAKASSAR NO. 11, LD 2023/NO. 11, 17 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK
:
-
Dalam rangka mencegah alih fungsi lahan pertanian, perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;
-
Meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Kota Makassar, sehingga diperlukan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
-
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; .Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Ma.kassar Nomor 3 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015.
-
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2023 dan ditetapkan 29 Desember 2023.
-
17 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
0:58
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171