ABSTRAK |
: |
- |
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
- |
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. |
CATATAN |
: |
- |
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum diserahkan oleh pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai Rencana Tapak yang telah disahkan oleh Perangkat Daerah. |
|
|
- |
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Perda ini diundangkan. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 2023 dan ditetapkan tanggal 13 Juni 2023. |
|
|
- |
23 Halaman. |