PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK
:
-
bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik
terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara
langsung akan menghambat kelancaran pembangunan,
khususnya Kota Makassar, oleh karena itu perlu ditanggulangi
secara lebih berdaya guna dan terus menerus;
-
bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di
Daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa
dan korban materi serta menjamin rasa aman bagi masyarakat
yang berada di sekitar kawasan yang rawan terjadi kebakaran;
-
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota
Makassar, maka diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l1
Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang 12 Tahun 2011;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;sebagaimana. telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Walikota Makassar Nomor 88 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2022.
-
31 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171