Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Tingkat Ii Ujung Pandang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda)
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis
Perda
Nomor
1
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
Ld Kota Makassar 2021 (1) TLd Kota Makassar 2021(1)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTAMADYA TINGKAT II UJUNG PANDANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA MAKASSAR (PERSERODA)
ABSTRAK
:
-
Dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda);
.
-
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1992; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Keppres No. 38 Tahun 1988.
-
Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai perubahan nama, bentuk badan hukum, logo dan tempat kedudukan; prinsip pengelolaan;kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; modal; anggaran dasar; organ; susunan organisasi dan tata kerja; pegawai; dana pensiun dan tunjangan hari tua; perencanaan dan pelaporan; penetapan clan penggunaan laba bersih; kerjasama; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
-
Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 2021 dan ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.