PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK
:
-
bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Makassar wajib
menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah dan
berksinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan
nasional di daerah;
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu membentuk Peraturan
Daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang
penyelenggaraan Pendidikan.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang - UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018;
CATATAN
:
-
Ketentuan aturan pelaksanaPeraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 2
(dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Januari 2019 dan ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2019.