PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Pengelolaan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4515);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 6057);16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1400)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2004 Seri A No. 5);
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2008 Nomor 1).
-
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan
hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan terhadap Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
-
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
-
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2005 Nomor 1 Seri A Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 1 Seri A Nomor 3);
c. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2007 Nomor 1);
d. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2007 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Agustus 2017;
-
22 halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171