Keputusan Walikota Makassar Nomor 810/188.4.45/Tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Sembilan 15 Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala Kota Makassar Untuk Kepentingan Ibadah Gereja Bethel Indonesia
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Keputusan Walikota
Singkatan Jenis
Kepwali
Nomor
810
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2025
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
-
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian