Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 3/188.4.45/Tahun 2025 Tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas Untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Makassar
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Keputusan Walikota
Singkatan Jenis
Kepwali
Nomor
3
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
02 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2025
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
-
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Standar Biaya Perjalanan Dinas
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian