Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1573/188.4.45/Tahun 2025 Tentang Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) Pada Lingkup Kota Makassar
Tahun Anggaran 2025