Peraturan Walikota Makassar Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
12
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
03 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2025
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD KOTA MAKASSAR 2025 (12) 2008 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Apbd
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Penandatangan
Munafri Arifuddin
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait
Melaksanakan Pasal 164 Ayat (2) Dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Melaksanakan Ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja
dan/ atau an tar rincian obyek belanja dilakukan melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan
realisasi anggaran;
-
Dasar peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 95 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2025.
-
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, merupakan perubahan karena kondisi tertentu dan pergeseran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2025, dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025