ABSTRAK |
: |
- |
Berdasarkan dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; |
|
|
- |
Jenis Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; |
|
|
- |
Jenis Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; dan PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023 |
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berupa PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak sarang burung walet. |
|
|
- |
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih terutang sebelum peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan perjanjian tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya
dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi |