Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1858/188.4.45/tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Nomor 32/188 4 45/tahun 2025 Tentang Penunjukan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Kerja Puskesmas Dan Rumah Sakit Umum Daerah Daya Lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar