Detail Berita

Sinergi Lindungi Anak, Pemkot Makassar Sosialisasikan Perubahan UU Perlindungan Anak

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak". Acara yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier pada Kamis, 30 April 2026 ini secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutan tertulisnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dijamin hak hidup dan perkembangannya. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif antara pemerintah, orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat.

Urgensi Perlindungan di Era Digital

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes., hadir sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, beliau mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Kota Makassar, termasuk tingginya kasus kekerasan seksual dan pengaruh negatif media sosial.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar, di mana 762 kasus (62%) di antaranya menimpa anak-anak. Dominasi korban masih berada pada kelompok perempuan sebesar 69%.

Penguatan Regulasi dan Inovasi Layanan

Bapak A. Apriadi, SH., MH., selaku Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, turut memberikan tinjauan regulasi mengenai penguatan sanksi bagi pelaku kekerasan dan pentingnya perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu. Selain UU Nasional, sosialisasi ini juga merujuk pada Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai solusi nyata, Pemkot Makassar memperkenalkan inovasi layanan digital bernama SAKINAH (Sistem Anak Kita, Nyaman, Aman, Harmonis). Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika menemukan segala bentuk pelanggaran hak anak melalui:

  • Call Center 112 (Layanan 24 jam).

  • WhatsApp Center di nomor 0811 4838 112.

  • UPTD PPA Kota Makassar di Jalan Nikel III No. 1.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi masa depan.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio