Sinergi Lindungi Anak, Pemkot Makassar Sosialisasikan Perubahan UU Perlindungan Anak
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"
Dalam sambutan tertulisnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dijamin hak hidup dan perkembangannya
Urgensi Perlindungan di Era Digital
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes., hadir sebagai pemateri utama
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar, di mana 762 kasus (62%) di antaranya menimpa anak-anak
Penguatan Regulasi dan Inovasi Layanan
Bapak A. Apriadi, SH., MH., selaku Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, turut memberikan tinjauan regulasi mengenai penguatan sanksi bagi pelaku kekerasan dan pentingnya perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu
Sebagai solusi nyata, Pemkot Makassar memperkenalkan inovasi layanan digital bernama SAKINAH (Sistem Anak Kita, Nyaman, Aman, Harmonis)
Call Center 112 (Layanan 24 jam)
. WhatsApp Center di nomor 0811 4838 112
. UPTD PPA Kota Makassar di Jalan Nikel III No. 1
.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi masa depan