Hadirkan Keadilan, Bagian Hukum Setda Makassar Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan "Penyuluhan Pendamping Hukum Secara Gratis Bagi Kelompok Rentan Angkatan I"
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si., selaku Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), yang hadir mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Dalam sambutan Wali Kota Makassar yang dibacakan pada acara tersebut, ditekankan bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan infrastrukturnya saja, melainkan dari kemampuannya dalam melindungi warga yang paling membutuhkan perlindungan
Program bantuan hukum ini merupakan salah satu Program Prioritas Pemkot Makassar yang memiliki landasan kuat melalui Perda No. 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Makasar No. 46 Tahun 2017
"Pemerintah menjamin bantuan hukum cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat yang rentan. Ini bukan sekadar bantuan, melainkan hak konstitusional," tegas Wali Kota dalam sambutan tertulisnya
Prosedur untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis ini dirancang agar sangat mudah diakses oleh masyarakat. Warga yang membutuhkan cukup melengkapi persyaratan berupa
- surat permohonan,
- identitas diri, dan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau Kelurahan
.
Melalui penyuluhan ini, Pemkot Makassar berharap dapat mengatasi tantangan rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat