Detail Berita

Hadirkan Keadilan, Bagian Hukum Setda Makassar Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan "Penyuluhan Pendamping Hukum Secara Gratis Bagi Kelompok Rentan Angkatan I". Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Aston Makassar Hotel & Convention Center.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si., selaku Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), yang hadir mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada masyarakat, acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Tim Hukum Pemkot Makassar.

Dalam sambutan Wali Kota Makassar yang dibacakan pada acara tersebut, ditekankan bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan infrastrukturnya saja, melainkan dari kemampuannya dalam melindungi warga yang paling membutuhkan perlindungan. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen agar tidak ada warga yang merasa sendirian saat berhadapan dengan masalah hukum, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Program bantuan hukum ini merupakan salah satu Program Prioritas Pemkot Makassar yang memiliki landasan kuat melalui Perda No. 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Makasar No. 46 Tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah untuk mematahkan stigma di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Pemerintah menjamin bantuan hukum cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat yang rentan. Ini bukan sekadar bantuan, melainkan hak konstitusional," tegas Wali Kota dalam sambutan tertulisnya. Bantuan yang diberikan mencakup perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Pendampingan ini disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi, baik untuk penyelesaian perkara litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan, seperti mediasi).

Prosedur untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis ini dirancang agar sangat mudah diakses oleh masyarakat. Warga yang membutuhkan cukup melengkapi persyaratan berupa

  • surat permohonan,
  • identitas diri, dan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau Kelurahan.

Melalui penyuluhan ini, Pemkot Makassar berharap dapat mengatasi tantangan rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengedukasi alur akses keadilan, serta menumbuhkan keberanian warga dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya secara prosedural, bukan dengan main hakim sendiri. Selain itu, para peserta yang hadir diharapkan mampu menjadi penyambung lidah untuk menyebarkan informasi berharga ini kepada warga lain yang tidak berkesempatan hadir.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio