Detail Berita

Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar.

MAKASSAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kota Makassar memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan untuk menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WITA ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kota Makassar mengenai penyusunan regulasi daerah.

Agenda utama dalam pertemuan ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Proses pengharmonisasian ini dipimpin langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel guna memastikan bahwa draf Ranperda yang disusun oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar telah selaras, tidak tumpang tindih, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kehadiran Bagian Hukum Setda Kota Makassar dalam rapat ini menegaskan komitmen pemerintah kota untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, berkepastian hukum, serta mampu menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan tata ruang dan pembangunan gedung di Kota Makassar secara berkelanjutan.

Selain Bagian Hukum Setda Kota Makassar, rapat ini juga mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar agar pembahasan regulasi ini berjalan komprehensif.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio