(Makassar, 16 Juni 2021) Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021. Pada kesempatan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar mengundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Makassar Bapak Muhammad Ruslan, SH., MH. dan Kasubnit 2 Idik 2 Iptu. Muhalis Hairuddin, SH., MH. sebagai Narasumber dan memberikan materinya kepada para peserta kegiatan. Acara dibuka dengan pembacaan sambutan Walikota Makassar yang pada kesempatan kali ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar Ir. M. Ansar, M.Si. Perlunya pemahaman bahwa akses pada keadilan yang menjadi salah satu persoalan utama bagi banyak orang yang berurusan dengan hukum, ketidaktahuan dan keraguan mengakibatkan kepercayaan terhadap keadilan dan pelayanan hukum menurun sehingga dapat mempengaruhi kinerja ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Bertolak dari hal tersebut di atas dan memperhatikan adanya kecendrungan meningkatnya fenomena aparat Pemerintah Kota Makassar yang tersandung permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan baik terkait delik tindak pidana umum maupun delik tindak pidana khusus, maka untuk mewujudkan salah satu Misi Walikota Makassar yaitu “Percepatan Reformasi Birokrasi menuju SDM kota yang unggul dengan pelayanan pubik kelas dunia bersih dari indikasi korupsi”, maka melalui penyuluhan hukum hari ini, diharapkan memberi pencerahan dan wawasan kepada aparat Pemerintah Kota Makassar melalui materi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sampaikan Narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar. Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan tindak pidana ini, diharapkan agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar memiliki pengetahuan, pemahaman, dan informasi terkait tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugasnya pada SKPD masing-masing dan terciptanya budaya taat hukum.