SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

img berita

(Makassar, 7 Juni 2021) Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar mengadakan Sosialisasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada kegiatan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar mengundang dari unsur Akademisi Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH., MH. dan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Benny Mansjur, MT. sebagai Narasumber dan memberikan materinya kepada peserta sosialisasi, dengan moderator dari unsur Akademisi Dr. Ma'rif, SH., MH. Acara dibuka dengan pembacaan sambutan Walikota Makassar yang pada kesempatan ini di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si. Dalam sambutannya, Walikota Makassar berharap agar Aparat Pemerintah Kota Makassar bisa menambah wawasan mengenai Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam memenuhi hak - haknya dalam mengakses Informasi Publik kepada badan pelayanan publik serta menindaklanjuti dan memberikan kontribusi yang positif di lingkungan kerja masing - masing sehingga dapat memberikan inspirasi keteladanan, integritas dan disiplin dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat. Lahirnya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatar belakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.  reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik  secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. kewajiban untuk memberikan informasi, dokumentasi dan data, diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintah, diperkuat dengan sanksi – sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi – informasi yang wajib dibuka, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu. Untuk itu  melalui kegiatan sosialisasi ini SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Makassar kiranya dapat mempelajari, memahami secara seksama Undang – Undang keterbukaan informasi, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE).Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga – lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing – masing. tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik.

PENCARIAN BERITA

Alamat Kantor

BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online