Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Nomor
:
93
Tahun
:
2019
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Pimpinan Dprd, Anggota Dprd, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
31 Desember 2019
Tanggal Penetapan
:
31 Desember 2019
Penandatangan
:
Muh. Iqbal S. Suhaeb
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Pedoman perjalanan dinas
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/waki Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kota Makassar
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Pimpinan Dprd, Anggota Dprd, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/ Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Bagikan ke Perangkat Lain
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia