Detail Peraturan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Pimpinan Dprd, Anggota Dprd, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota Makassar
-
Jenis peraturanPeraturan WaliKota
-
Singkatan jenisPerwali
-
Nomor70
-
Tahun2020
-
Tanggal penetapan29 Desember 2020
-
Tanggal pengundangan30 Desember 2020
-
SumberBD Kota Makassar 2020 (70)
-
BahasaIndonesia
-
PemrakarsaPemerintah Kota Makassar
-
PenandatanganRudy Djamaluddin
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Makassar(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
SubyekPerjalanan dinas
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusBerlaku
-
Keterangan status
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Pimpinan Dprd, Anggota Dprd, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/waki Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar
Halaman ini telah diakses: 3177 kali dan diunduh: 1684 kali