Detail Peraturan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Termasuk Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota makassar
-
Jenis peraturanPeraturan WaliKota
-
Singkatan jenisPerwali
-
Nomor5
-
Tahun2020
-
Tanggal penetapan09 Januari 2020
-
Tanggal pengundangan10 Januari 2020
-
SumberBD Kota Makassar 2020 (5)
-
BahasaIndonesia
-
PemrakarsaPEMERINTAH KOTA MAKASSAR
-
PenandatanganMUH. IQBAL S. SUHAEB
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Makassar(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
SubyekKEWENANGAN
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusBerlaku
-
Keterangan status
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
-
Dokumen Lampiran
-
AbstrakAbstrak tidak tersedia