Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Angkatan I.Pada kesempatan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Mengundang Dr. Zainuddin Djaka, SH., MH dan Deddy Ardianto, SH sebagai Narasumber dan memberikan materi materi pada peserta kegiatan ini.Acara dibuka dengan pembacaan sambutan Walikota Makassar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ir. M. Ansar, M. Si (Sekertaris Daerah) dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan pentingnya saling menghargai sebagai sesama pegawai dan masyarakat Kota Makassar. Dr. Zainuddin Djaka, SH., MH dengan tegas mengatakan pentingnya sebagai pegawai untuk melayani masyarakat tanpa adanya timbal balik dari masyrakat dan jika pada umumnya hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat secara gratis harus dengan cepat diberikan meskipun bantuan tersebut berupa apapun