MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian
Hukum secara aktif melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan penyuluhan ini digelar di berbagai kelurahan di Kota Makassar
sepanjang bulan Desember 2025.
Pelaksanaan
penyuluhan ini merupakan agenda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar
dalam rangka memberikan edukasi awal kepada masyarakat mengenai pembaharuan
hukum pidana di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mensosialisasikan
substansi UU No. 1 Tahun 2023 yang dijadwalkan akan berlaku efektif secara
nasional pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, Bagian Hukum Pemkot Makassar menyasar sejumlah wilayah kelurahan secara bergilir. Adapun lokasi pelaksanaan meliputi Kelurahan Masale, Maricaya Selatan, Balang Baru, Panambungan, Bontorannu, Sambung Jawa, Pisang Utara, Parang, Maradekaya Utara, Baraya, Pisang Selatan, hingga Kelurahan Mariso.
Dalam
melaksanakan penyuluhan ini, Bagian Hukum Pemkot Makassar membangun sinergi
dengan berbagai instansi terkait untuk menghadirkan narasumber yang kompeten.
Tim penyuluh terdiri dari kolaborasi antara Tim Hukum Pemkot Makassar, Penyuluh
Hukum dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, serta unsur Jaksa Pengacara
Negara (JPN).
Materi yang
disampaikan dalam penyuluhan ini berfokus pada pengenalan poin-poin penting
dalam KUHP baru serta penyesuaian hukum yang perlu diketahui oleh perangkat
masyarakat.
Bagian Hukum Pemkot Makassar memastikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Mengingat pemberlakuan undang-undang yang baru efektif pada tahun 2026, kegiatan penyuluhan ini direncanakan akan tetap berlanjut dan ditingkatkan intensitasnya pada tahun depan agar jangkauan pemahaman masyarakat semakin meluas.