SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

img berita

(Makassar, 07 Juli 2021) Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Setda. Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan mengundang ASN Pemerintah Kota Makassar sebagai peserta kegiatan. Dalam kesempatan ini, Bagian Hukum Setda. Kota Makassar mengundang Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik, Drs. Andi Yudha Yunus, SH., MM. dan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulawesi Selatan, Utary Sukmawati Syarief, SE. Ak. sebagai Narasumber dan memberikan materinya kepada peserta kegiatan. Kegiatan dibuka dengan pembacaan laporan panitia pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum Setda. Kota Makassar, Dr. Hari, S.IP. SH., MH., M.Si. dan sambutan Walikota Makassar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dra. Hj. Sittiara, M.Si. Dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan bahwa UU 39/1999 diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penghormatan HAM kepada seluruh masyarakat, antara lain : pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikan, pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama dihadapan hukum, mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan masih banyak lainnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J hasil Amandemen ke – 4 UUD 1945. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YangMaha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; (Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 tentang HAM). Hak Asasi Manusia dalam UU 39/1999 mencakup:1.      Hak Untuk HIDUP2.      Hak BERKELUARGA & Melanjutkan Keturunan3.      Hak Mengembangkan Diri4.      Hak Memperoleh KEADILAN5.      Hak Atas KEBEBASAN Pribadi6.      Hak Atas RASA AMAN7.      Hak Atas KESEJAHTERAAN8.      Hak Turutserta Dalam Pemerintahan9.      Hak WANITA è HAP10.  Hak ANAK è KHA Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan agar memberikan wawasan kepada ASN Pemerintah Kota Makassar tentang HAM, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari pada SKPD masing-masing terhindar dari pelanggaran HAM dan menciptakan nilai serta kepercayaan masyarakat kepada Aparat Pemerintah.

PENCARIAN BERITA

Alamat Kantor

BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online