(Makassar, 23 Maret 2022) Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Setda. Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asai Manusia (RANHAM) bertempat di Hotel Novotel Makasar Grand Shayla, dengan mengundang Utary Sukmawati Syarief, SE.Ak. (Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provisi Sulawesi Selatan) dan Dr. Muhammad Amri Akbar, SP.M.Si. (Kepala Bidang Sosial Budaya BAPPEDA Kota Makassar) selaku narasumber.Kegiatan dibuka dengan pembacaan laporan pelasanan kegiatan oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda. Kota Makasar A. Hikma Rezkiani Nur, SH., M.S.P. dan sambutan Walikota Makassar yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bapak A. Irwan Bangsawan, M.Si.Dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan bahwa Pelaksanaan RANHAM melalui sosialisasi hari ini merupaka kebijakan dan program Pemerintah Kota Makassar. Namun perlu disadari bahwa kebijakan dan program RANHAM masih memerlukan pembenahan terutama dalam mendorong aparat Pemerintah Kota Makassar untuk senantiasa memberikan pemahaman dan konsutasi antar lembaga secara berkesinambungan. Salah satu harapan kita dalam menyusun program RANHAM adalah seluruh SKPD dapat melaksanakan program RANHAM secara inklusif, sehingga tidak ada hak setiap orang manapun yang terabaikan oleh Pemerintah Kota Makassar, sehingga kedepannya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan Kota Makassar sebagai Kota Peduli HAM lebih memberikan warna terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar Hak Asasi Manusia.Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan mempertahankan kualitas pelaporan aksi HAM dan Kota Peduli HAM bagi seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar sehingga Kota Makassar dapat meperoleh kemai penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Pelaksanaan RANHAM 2021-2025 sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tah 2021-2025.