Dalam rangka Peningkatan pengetahuan hukum melalui Sosialisasi Penyuluhan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus sebagai salah satu prasarana terciptanya jaminan hukum bagi masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Bagian Hukum Setda Kota Makassar mengadakan “Penyuluhan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus”, yang dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 12 Mei 2023 bertempat di Arthama Hotel Makassar. Narasumber Ahmad Yani, SH., MH dan Arnoldus, SH dan dihadiri oleh Organsiasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah Sekota Makassar.Sosialisasi dibuka Oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Makassar Bapak Drs. A. Irwan Bangsawan, M. Si mengatakan bahwa jaminan hukum merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan (human of right) yang diakui secara internasional, hal ini tercermin dari penetapan Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, maka perlu didukung dengan adanya prasarana antara lain berupa peningkatan pengetahuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar.Penyuluhan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari layanan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan harapan penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh aparat dalam pemberian layanan pemerintahan dapat tertangani secara optimal dan efektif guna terwujudnya “persamaan dihadapan hukum” (equality before the law), dan pengetahuan