Pada Hari Senin Tanggal 26 Juni 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Angkatan II bertempat di Hotel Horison Jl. Jenderal Sudirman No. 24 Kota Makassar. Yang diikuti Lurah Sekota Makassar. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Drs. H. Andi Muh. Yasir., M. Si dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai Narasumber.Sosialisasi ini di buka oleh Bapak Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. H. Andi Muh. Yasir., M. Si, dalam sambutannya Bapak Asisten mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan Kota Makassar menuju Kota Dunia yang berlandaskan kearifan lokal, maka pemerintah Kota Makassar senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan perlindungan dan penghormatan serta pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru P2HAM sehingga mampu mengimplementasikannya dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing – masing. Pemerintah Kota Makassar terus mendorong seluruh satuan kerja untuk berupaya memberikan layanan publik berbasis HAM sebagai upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia.