Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
83
Tahun
:
2021
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
29 Desember 2021
Tanggal Penetapan
:
28 Desember 2021
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2021 (85) : 17 hlm
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Susunan organisasi
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- mencabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- dicabut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2021pw7327083.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
385 kali
Telah Diunduh
:
53 kali
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.