Detail Peraturan

Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang

  • Tipe dokumen
    Peraturan perundang-undangan
  • Lokasi
    Bagian Hukum Setda Kota makassar
  • Jenis peraturan
    Peraturan Daerah Kota
  • Singkatan jenis
    Perdakota
  • Nomor
    10
  • Tahun
    1998
  • Tanggal penetapan
    05 Juni 1999
  • Tanggal pengundangan
    21 Juni 1999
  • Sumber
    LD Kotamadya Ujung Pandang 1999 (1)
  • Bahasa
    Indonesia
  • Pemrakarsa
    -
  • Penandatangan
    H.B. AMIRUDDIN MAULA
  • Tajuk Entry Utama
    Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang
    Ujung Pandang(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
  • Bidang hukum
    Hukum Administrasi Negara
  • Subyek
    PBB - Kelurahan
  • Urusan pemerintahan
    Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
  • Peraturan terkait
    -
  • Dokumen terkait
    -
  • Status
    Berlaku
  • Keterangan status
    -

Bagikan

QR Code