Detail Peraturan
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota makassar
-
Jenis peraturanPeraturan Daerah Kota
-
Singkatan jenisPerdakota
-
Nomor10
-
Tahun1998
-
Tanggal penetapan05 Juni 1999
-
Tanggal pengundangan21 Juni 1999
-
SumberLD Kotamadya Ujung Pandang 1999 (1)
-
BahasaIndonesia
-
Pemrakarsa-
-
PenandatanganH.B. AMIRUDDIN MAULA
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Ujung Pandang(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
SubyekPBB - Kelurahan
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusBerlaku
-
Keterangan status-
-
Dokumen Lampiran
-
AbstrakAbstrak tidak tersedia