Detail Peraturan
Peraturan Daerah Kota
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
10
Tahun
:
1998
Judul
:
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
21 Juni 1999
Tanggal Penetapan
:
05 Juni 1999
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Penandatangan
:
B. Amiruddin Maula
Pengarang
▼
Nama
:
Ujung Pandang(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pbb - kelurahan
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia