Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
101
Tahun
:
2021
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
29 Desember 2021
Tanggal Penetapan
:
28 Desember 2021
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2021 (103) 16 Hlm
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
- Susunan organisasi
- Susunan organisasi
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2021pw7327101.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
3.391 kali
Telah Diunduh
:
2.368 kali
Abstrak
▼
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Secara struktural, organisasi ini terdiri atas Sekretariat yang membawahi Subbagian Perlengkapan, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian, serta tiga bidang utama—yakni Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Bela Negara, Bidang Hubungan Antar Lembaga, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Ketahanan Sosial Ekonomi—yang seluruhnya didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bagan organisasi yang ditetapkan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.