Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan Walikota
Nomor
:
1769
Tahun
:
2025
Judul
:
Keputusan Walikota Makassar Nomor 1769 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nilai Wajar Barang Milik Daerah Yang Bersumber Dari Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Citraland City Cpi Makassar Cluster Sunset Cove (Tahap II), Citraland City CPI Makassar Cluster Sunset Cove Delapan (Tahap I), Citraland City CPI Makassar Cluster Treasure Island (Tahap II, Sakura Village, Greenhasanuddin Residence, Golden Hill, Perumahan Dosen Dan Karyawan UMI, Mitra Mas Indah, Beringin Permai, Ranggoon Residence, Al Marhamah Depag, Grahajanna Land II, Taman Widya Graha, Griya Astra Manggala, Btn Angkasa Pura Sudiang (Laikang), Btn Angkasa Pura Sudiang (Pai), Oriya Telkom, Graha Mulia Bontoloe, Nugraha Residence, Taman Bunga 2 Sudiang, Moriesya Anugerah, Serta Perumahan Grand Property Tahun Anggaran 2025
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan
:
05 Agustus 2025
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Barang milik daerah - Prasarana, sarana dan utilitas perumahan
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Bagikan ke Perangkat Lain
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia