PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA
2025
BD KOTA MAKASSAR 2025 (16) 91 Hlm
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA
ABSTRAK
:
-
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum
Daerah Daya Kota Makassar sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, perlu adanya pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Daya Kota Makassar;
-
Dasar peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022.
-
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penganggaran BLUD RSUD Daya; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan; pengelolaan piutang; pengelolaan utang; penatausahaan barang; Investasi; SiKPA dan SiLPA; akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
CATATAN
:
-
Ketentuan format pengelolaan keuangan BLUD RSUD Daya
meliputi:
a. format dokumen penganggaran;
b. format penatausahaan keuangan; dan
c. format laporan keuangan,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2025 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2025.
-
91 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171