| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa Analisis standar belanja dan standar
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sandar Harga
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah serta Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tentang
Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan bahwa Kepala
Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan
di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan
berpedoman pada standar harga satuan regional dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2025. |
|
|
- |
dasar hukum peraturan wali kota ini adalah . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; |
|
|
- |
dalam peraturan wali kota ini mengatur tentang analisis standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan pemerinta daerah tahun anggaran 2025 |
|
|
- |
Penyusunan ASB dan HSPK dimaksudkan untuk mewujudkan Perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang lebih efektif, efisiansi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada kewajaran melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan Pemerintah Daerah. |