PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK
:
-
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipandang
perlu diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
-
Dasar peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024;
-
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ВРНТВ; tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; penelitian SSPD BPHTB; tata cara pembayaran; tata cara pelaporan; keberatan dan banding; pemberian insentif fiskal dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan
pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi; pembetulan dan pembatalan ketetapan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; dan kewenangan.
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 September 2025, dan diundangkan pada tanggal 8 September 2025.