| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Perwali No.
101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
|
|
|
- |
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Perwali No.
101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 |
| CATATAN |
: |
- |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Badan Perdagangan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 103) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai
dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kata
Makassar Tahun 2021 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022 |
|
|
- |
18 Halaman |