SUSUNAN ORGANISASI
2022
PERWALI NO. 72, BD KOTA MAKASSAR 2022 (72)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK : - bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar No. 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 ) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Badan Perdagangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 100) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kata Makassar Tahun 2021 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022
- 28 Halaman