| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Perwali No. 82
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti; |