| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai
dengan ketentuan Permendagri No. 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka
Perwali No. 79 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 sebagaimana
telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN |
: |
- |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 80 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 82) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan
pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Berita Daerah Kata Makassar Tahun 2021 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022 |
|
|
- |
17 Halaman |