| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan Permendagri No. 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan W ali Kota
Makassar No. 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 sebagaimana
telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN |
: |
- |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Peraturan W ali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 73) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wall Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021Nomor73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022 |
|
|
- |
16 Halaman |