| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas
utama karena perubahan terhadap UUD 1945 memiliki
implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahanperubahan di bidang hukum dan pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang
hendak dicapai yang dibuat oleh lembaga/pejabat
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
berwenang; |
|
|
- |
bahwa dengan berlakunya Permendagri
No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kota
Makassar wajib mengikuti penyusunan produk hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum
daerah yang baik, maka perlu dibuat pengaturan mengenai
penyusunan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan
cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;Undang No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 16 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2018;Perpres No. 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |