PRODUK HUKUM DAERAH
2020
PERDAKOTA NO. 4, LD KOTA MAKASSAR 2020 (4) 71 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK : - bahwa program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahanperubahan di bidang hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai yang dibuat oleh lembaga/pejabat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berwenang;
- bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kota Makassar wajib mengikuti penyusunan produk hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, maka perlu dibuat pengaturan mengenai penyusunan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;Undang No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 16 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2018;Perpres No. 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Ketentuan mengenai teknik penyusunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai: a. Bentuk dan Tata Cara Pengisian Propemperda sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Perda sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan c. Bentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Desember 2020 dan ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2020.
- 71 Halaman.