| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Perpres No. 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan Permendagri No. 54
Tahun 2019 Ten tang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Permendagri
No. 54 Tahun 2019 Ten tang Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. l Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120
Tahun 2018; Permendagri Republik Indonesia No. 33
Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 54
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2019; Perwali No.. 89 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Perwali No..
35 Tahun 2020; |