SUSUNAN ORGANISASI
2020
PERWALI NO. 44, BD KOTA MAKASSAR 2020 (44)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK : - bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Perangkat Daerah yang bertugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemcrintahan dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2016;PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;

CATATAN : - Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Agustus 2020 dan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2020
- 26 Halaman