WAJIB PAJAK
2022
PERWALI NO. 114, BD KOTA MAKASSAR 2022 (114)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENDATAAN WAJIB PAJAK
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pendataan Wajib Pajak;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;. Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;. Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;. Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018;

CATATAN : - Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022 dan ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
- 18 Halaman.