| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab II huruf D angka 2
poin e angka 9, yang menyatakan bahwa Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu
mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;. UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 17 Tahun 2012;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2012;. PP No. 12 Tahun 2019;. PP No. 72 tahun 2019;Perpres No. 12 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Permendagri No. 120
Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |