| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4)
huruf a Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2018
tentang Perlindungan Anak, mengamanahkan Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
perlindungan anak, salah satunya dengan merumuskan dan
melaksanakan kebijakan perlindungan anak dalam rangka
mewujudkan Kota Layak Anak; |
|
|
- |
bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, maka sebagai acuan dalam rangka
sinegritas perencanaan daerah {RAD) mewujudkan Kota Layak Anak
di Kota Makassar, Pemerinrah Daerah dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Makassar terkait hal tersebut; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 4 Tahun 1979;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 1 Tahun 2000;UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 35 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2016;PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016;eraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011;. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2018; Perwali No.. 2 Tahun 2017;Perwali No.. 67 Tahun 2018; |