| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk meningkatkan ketangguhan Kota
Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan, serta untuk mengurangi volume
sampah secara signifikan demi kebersihan dan
keindahan kota, maka dipandang perlu untuk
mempercepat pembangunan instalasi pengolah
sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi
ramah lingkungan; |
|
|
- |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf b
Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah sampah
Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan, percepatan pembangunan listrik berbasis
sampah, apabila secara bersama-sama dapat bermitra
dengan pengelola sampah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: . Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No. 183;Undang-undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 40 Tahun 1996;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 27 Tahun 2014;PP nomor 28 Tahun 2018;Perpres No. 35 Tahun 2018;Perpres (Perpres) No. 109 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016;. Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2006;
|