MITIRA KERJASAMA PENGOLAH SAMPAH
2021
PERWALI NO. 1, BD KOTA MAKASSAR 1 2021
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN MITIRA KERJASAMA PENGOLAH SAMPAH UNTUK ENERGI LISTRIK BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LLNGKUNGAN
ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, maka dipandang perlu untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf b Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, percepatan pembangunan listrik berbasis sampah, apabila secara bersama-sama dapat bermitra dengan pengelola sampah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: . Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No. 183;Undang-undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 40 Tahun 1996;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 27 Tahun 2014;PP nomor 28 Tahun 2018;Perpres No. 35 Tahun 2018;Perpres (Perpres) No. 109 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016;. Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2006;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Januari 2021 dan ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2021
- 21 Januari