| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2021 |
| PERWALI NO. 79, BD KOTA MAKASSAR 81 2021 |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| - | bahwa struktur organisasi Dinas Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dengan Perwali No.. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 90) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini. |
| - | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 | ||
| - | 18 Halaman |