| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2021 |
| PERWALI NO. 80, BD KOTA MAKASSAR 82 2021 (20 HLM) |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| - | bahwa struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar No. 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 17 Tahun 2016;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 91) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini. |
| - | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 | ||
| - | 20 Halaman |